Pengembangan  sistem perbankan syariah di Indonesia  dilakukan dalam kerangka  dual-banking system atau sistem perbankan ganda  dalam kerangka  Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan  alternatif  jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat  Indonesia. Secara  bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan  konvensional  secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara  lebih luas  untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor  perekonomian  nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang    beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem   perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta   menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika,   mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam   berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi   keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan   yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan   syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat   dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam  konteks pengelolaan perekonomian makro,  meluasnya penggunaan berbagai  produk dan instrumen keuangan syariah akan  dapat merekatkan hubungan  antara sektor keuangan dengan sektor riil  serta menciptakan harmonisasi  di antara kedua sektor tersebut. Semakin  meluasnya penggunaan produk  dan instrumen syariah disamping akan  mendukung kegiatan keuangan dan  bisnis masyarakat juga akan mengurangi  transaksi-transaksi yang  bersifat spekulatif, sehingga mendukung  stabilitas sistem keuangan  secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan  memberikan kontribusi  yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan  harga jangka  menengah-panjang. 
Dengan telah  diberlakukannya Undang-Undang No.21  Tahun 2008 tentang Perbankan  Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008,  maka pengembangan industri  perbankan syariah nasional semakin memiliki  landasan hukum yang memadai  dan akan mendorong pertumbuhannya secara  lebih cepat lagi. Dengan  progres perkembangannya yang impresif, yang  mencapai rata-rata  pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima  tahun terakhir,  maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam  mendukung  perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan  perbankan syariah diarahkan untuk  memberikan kemaslahatan terbesar  bagi masyarakat dan berkontribusi  secara optimal bagi perekonomian  nasional. Oleh karena itu, maka arah  pengembangan perbankan syariah  nasional selalu mengacu kepada  rencana-rencana strategis lainnya,  seperti Arsitektur Perbankan  Indonesia (API), Arsitektur Sistem  Keuangan Indonesia (ASKI), serta  Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Nasional (RPJMN) dan Rencana  Pembangunan Jangka Panjang Nasional  (RPJPN). Dengan demikian upaya  pengembangan perbankan syariah merupakan  bagian dan kegiatan yang  mendukung pencapaian rencana strategis dalam  skala yang lebih besar pada  tingkat nasional.
“Cetak  Biru Pengembangan Perbankan Syariah di  Indonesia” memuat visi, misi  dan sasaran pengembangan perbankan syariah  serta sekumpulan inisiatif  strategis dengan prioritas yang jelas untuk  menjawab tantangan utama  dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun  ke depan, yaitu   pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang  signifikan melalui  pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas  keuangan nasional,  regional dan internasional, dalam kondisi mulai  terbentuknya integrasi  dgn sektor keuangan syariah lainnya. 
Dalam  jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih  diarahkan pada  pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat  besar. Dengan  kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk  menjadi  pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan  kinerja yang  bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem  perbankan syariah yang ingin  diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah  perbankan syariah yang modern,  yang bersifat universal, terbuka bagi  seluruh masyarakat Indonesia tanpa  terkecuali. Sebuah sistem perbankan  yang menghadirkan bentuk-bentuk  aplikatif dari konsep ekonomi syariah  yang dirumuskan secara bijaksana,  dalam konteks kekinian permasalahan  yang sedang dihadapi oleh bangsa  Indonesia, dan dengan tetap  memperhatikan kondisi sosio-kultural di  dalam mana bangsa ini  menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan  cara demikian, maka  upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan  senantiasa dilihat dan  diterima oleh segenap masyarakat Indonesia  sebagai bagian dari solusi  atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program  konkrit telah dan akan  dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand  strategy pengembangan  pasar keuangan perbankan syariah, antara lain  adalah sebagai berikut:
Pertama,  menerapkan visi baru  pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun  2008 membangun  pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking,  dengan pencapaian  target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan  industri sebesar 40%,  fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah  Indonesia sebagai  perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan  pencapaian target  asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri  sebesar 75%. Fase  III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah  Indonesia sebagai perbankan  syariah terkemuka di ASEAN, dengan  pencapaian target asset sebesar  Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri  sebesar 81%.
Kedua, program  pencitraan baru  perbankan syariah yang meliputi aspek positioning,  differentiation, dan  branding. Positioning baru bank syariah sebagai  perbankan yang saling  menguntungkan kedua belah pihak, aspek  diferensiasi dengan keunggulan  kompetitif dengan produk dan skema yang  beragam, transparans, kompeten  dalam keuangan dan beretika, teknologi  informasi yang selalu up-date dan  user friendly, serta adanya ahli  investasi keuangan syariah yang  memadai. Sedangkan pada aspek branding  adalah “bank syariah lebih dari  sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga,  program pemetaan baru secara  lebih akurat terhadap potensi pasar  perbankan syariah yang secara umum  mengarahkan pelayanan jasa bank  syariah sebagai layanan universal atau  bank bagi semua lapisan  masyarakat dan semua segmen sesuai dengan  strategi masing-masing bank  syariah.
Keempat, program  pengembangan produk  yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam  yang didukung oleh  keunikan value yang ditawarkan (saling  menguntungkan) dan  dukungan  jaringan kantor yang luas dan penggunaan  standar nama produk yang mudah  dipahami.
Kelima,  program peningkatan kualitas  layanan yang didukung oleh SDM yang  kompeten dan penyediaan teknologi  informasi yang mampu memenuhi  kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu  mengkomunikasikan produk dan  jasa bank syariah kepada nasabah secara  benar dan jelas, dengan tetap  memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam,  program sosialisasi dan  edukasi masyarakat secara lebih luas dan  efisien melalui berbagai sarana  komunikasi langsung, maupun tidak  langsung (media cetak, elektronik,  online/web-site), yang bertujuan  untuk memberikan pemahaman tentang  kemanfaatan produk serta jasa  perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan  oleh masyarakat.
 Tanjungkarang Time
  Tanjungkarang Time
 

0 komentar:
Posting Komentar